IHRAM.CO.ID, JAKARTA— Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh) meminta Kementerian Agama (Kemenag) mencabut ketentuan rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota untuk pembuatan paspor.
Himpuh menilai ketentuan tersebut menyulitkan calon jamaah yang ingin menjalankan ibadah umrah. “Kemenag agar mencabut surat terhadap rekomendasi syarat membuatan paspor yang dikeluarkan kantor wilayah Depag setempat,” kata Ketua Umum Himpuh, Baluki Ahmad, saat silaturahim ke kantor redaksi Republika.co.id, Senin (4/11).
Baluki menyampaikan, ketentuan tersebut menyulitkan jamaah umrah karena, Kemenag Kabupaten/Kota tidak akan mengeluarkan surat rekemendasi kepada imigrasi untuk dibuatkan paspor jika, jika penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel yang digunakan jamaah tidak memiliki cabang di daerah-daerah. “Depag setempat tidak akan mengeluarkan rekomendasi kalau travelnya itu tidak punya cabang di satu tempat,” ujarnya
Menurutnya ketentuan tersebut bisa dikatagorikan Kemenag telah mengambil hak-hak warga sipil mendapatkan kemudahan memiliki paspor umrah. Apalagi paspor yang dimohonkan jamaah berkaitan dengan ibadah yang negara harus melindunginya sesuai amanah konstitusi. “Karena semua orang berhak membuat paspor,” katanya.
Baluki mengatakan, ketentuan harus mendapat rekomendasi dari Kemenag kabupaten/kota tersebut juga dinilai tidak objektif, karena sesungguhnya, orang membuat paspor tidak hanya untuk keperluan ibadah umrah saja akan tetapi untuk keperluan yang ada di negara lain. “Pada akhirnya paspor juga untuk bisa pergi ke mana-mana ke negara lain selain Arab Saudi,” katanya.
sumber : https://ihram.co.id/berita/q0h50p320/himpuh-minta-kemenag-cabut-aturan-rekomendasi-paspor